Kamis, 22 Januari 2009

KTSP SMP 3 MALANGBONG GARUT

BAB I
PENDAHULUAN

A. RASIONAL

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

B. Landasan Hukum dan Operasional

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS berdasarkan atas :
· Pasal 1 ayat 19 : Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
· Pasal 36 ayat 1-3 : (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a). peningkatan iman dan takwa; b). peningkatan akhlak mulia; c). peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d). keragaman potensi daerah dan lingkungan; e). tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f). tuntutan dunia kerja; g). perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h). agama; i). dinamika perkembangan global; dan j). persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
· Pasal 37 ayat 1 adalah (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : a). pendidikan agama; b). pendidikan kewarganegaraan; c). bahasa; d). matematika; e). ilmu pengetahuan alam; f). ilmu pengetahuan sosial; g). seni dan budaya; h). pendidikan jasmani dan olahraga; i). keterampilan/kejuruan; dan j). muatan lokal.
· Pasal 38 ayat 1-2 adalah (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
3. PERMEN No. 22 Tahun 2006, tentang : Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Permen no. 23 Tahun 2006 tentang : Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. PERMEN No. 24 Tahun 2006 Tentang : Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

C. TUJUAN

KTSP ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di SMP Negeri 3 Malangbong Garut.


BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN

A. VISI
Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah. Sekolah sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu misalnya menyangkut: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) dan era perdagangan bebas.
Tantangan sekaligus peluang itu harus direspon oleh sekolah kami, sehingga visi sekolah diharapkan sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Visi tidak lain merupakan citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang. Namun demikian, visi sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Visi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan (1) potensi yang dimiliki sekolah, (2) harapan masyarakat yang dilayani sekolah.
Dalam merumuskan visi, pihak-pihak yang terkait (stakeholders) bermusyawarah, sehingga visi sekolah mewakili aspirasi berbagai kelompok yang terkait, sehingga seluruh kelompok yang terkait (guru, karyawan, siswa, orang tua, masyarakat, pemerintah) bersama-sama berperan aktif untuk mewujudkannya.
Visi pada umumnya dirumuskan dengan kalimat: (1) filosofis, (2) khas, (3) mudah diingat. Berikut ini merupakan visi yang dirumuskan oleh sekolah kami, SMP Negeri 3 Malangbong Garut.
VISI SMP Negeri 3 Malangbong adalah ADAMI :
Agamis, Dedikatif, Aktif, Motivatif dan Inovatif.

Indikator :
1. Meningkatnya implementasi IMTAK dalam kehidupan sehari-hari
2. Meningkatnya mutu kelembagaan dan manajemen
3. Meningkatnya standar kelulusan
4. Unggul dalam pengembangan kurikulum
5. Unggul dalam pengembangan tenaga kependidikan
6. Unggul dalam pengembangan fasilitas dan standar pembiayaan pendidikan
7. Unggul dalam pengembangan standar penilaian
10. Terwujudnya suasana lingkungan yang aman, asri dan kondusif
11. Unggul dalam prestasi akademis dan non akademis

B. MISI

Untuk mencapai visi tersebut, perlu dilakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas. Berikut ini merupakan misi yang dirumuskan berdasarkan visi di atas :
a. Mewujudkan suasana lembaga pendidikan yang agamis denngan warga sekolah yang yang beriman, bertakwa, serta berakhlakulkarimah;
b. Mewujudkan kedisiplinan, keteladanan, kekeluargaan dan kebersamaan pada semua warga sekolah;
c. Mewujudkan kegiatan belajar mengajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan;
d. Mewujudkan SMP 3 Malangbong sebagai lembaga pendidikan yang memiliki motivasi untuk berprestasi dan siap bersaing minimal di wilayah Kabupaten Garut;
e. Mewujudkan SMP 3 Malangbong sebagai lembaga pendidikan yang dinamis, inovatif dan siap menyesuakan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Misi merupakan kegiatan jangka panjang yang masih perlu diuraikan menjadi beberapa kegiatan yang memiliki tujuan lebih detil dan lebih jelas. Berikut ini jabaran tujuan yang diuraikan dari visi dan misi di atas.

Tujuan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan sekolah kami merupakan jabaran dari visi dan misi sekolah agar komunikatif dan bisa diukur sebagai berikut:

Peningkatan /Pengembangan Isi (Kurikulum) :
1. Sekolah mengembangkan kurikulum satuan pendidikan pada tahun 2008/2009
2. Sekolah mengembangkan pemetaan KTSP pada tahun 2008/2009
3. Sekolah mengembangkan silabus untuk kelas VII,VIII dan IX semua mata pelajaran tahun 2008/2009
4. Sekolah mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk kelas VII,VIII dan IX semua mata pelajaran pada tahun 2008/2009
5. Sekolah mengembangkan sistem penilaian terpadu dan berkelanjutan untuk kelas VII,VIII dan IX semua mata pelajaran pada tahun 2008/2009.

Peningkatan/Pengembangan Tenaga Kependidikan
1. Sekolah mengembangkan profesionalisme guru pada tahun 2007-2011
2. Sekolah memiliki peningkatan kompetensi guru pada tahun 2007-2011
3. Sekolah memiliki pengkatan kompetensi tenaga TU pada tahun 2007-2011
4. Sekolah memiliki peningkatan monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja guru dan tenaga TU pada tahun 2007-2011
5. Sekolah memiliki peningkatan kuantitas tenaga kependidikan baik PNS maupun GTT tahun 2007-2011

Peningkatan Standar Proses
1. Sekolah mencapai standar proses model dan strategi pembelajaran untuk semua mata pelajaran dengan melakukan KBM yang berorientasi pada CTL 2008/2009
2. Sekolah mengembangkan strategi penilaian otentik (autentic assesment) untuk kelas VII,VIII dan IX semua mata pelajaran pada tahun 2008/2009
3. Sekolah mengembangkan bahan dan sumber pembelajaran untuk kelas VII,VIII dan IX semua mata pelajaran pada tahun 2008/2009

Peningkatan/Pengembangan Fasilitas Pendidikan
1. Sekolah memiliki peningkatan dan pengembangan media pembelajaran pada tahun 2007-2011
2. Sekolah memiliki peningkatan penciptaan lingkungan belajar yang kondusif tahun 2007-2011

Peningkatan Standar Kelulusan
1. Sekolah mencapai standar kelulusan 100% pada tahun 2007-2011
2. Sekolah mengembangkan kejuaraan lomba-lomba akademik meliputi : siswa dan guru berprestasi, karya tulis siswa dan guru, olympiade untuk mata pelajaran matematika, fisika dan biologi 2007-2011
3. Sekolah mengembangkan kejuaraan lomba-lomba non-akademik meliputi bidang olah raga, kesenian, pramuka, keterampilan dan kerajinan 2007-2011

Peningkatan Mutu Kelembagaan Dan Manajemen
1. Sekolah mengembangkan dan melengkapi administrasi sekolah yang bersifat wajib dan tidak wajib pada tahun 2007-2011
2. Sekolah mengembangkan implementasi MBS pada tahun 2007-2011
3. Sekolah mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi tentang kinerja sekolah 2007-2011
4. Sekolah mengembangkan sistem supervisi klinis oleh kepala sekolah pada tahun 2007-2011
5. Sekolah mencapai SPM pada tahun 2007-2011
6. Sekolah mengembangkan penggalangan partisipasi masyarakat pada tahun 2007-2011
7. Sekolah memiliki jaringan informasi akademik di internal sekolah pada tahun 2007-2011
8. Sekolah memiliki jaringan kerja secara vertikal dan horizontal yang sinergis pada tahun 2007-2011
9. Sekolah mengembangkan aspek-aspek manajemen untuk pengembangan standar-standar pendidikan pada tahun 2007-2011

Pengembangan Standar Pembiayaan Pendidikan
1. Sekolah memiliki peningkatan penggalangan dana dari berbagai sumber pada tahun 2007-2011
2. Sekolah memiliki usaha-usaha pada tahun 2007-2011
3. Sekolah memiliki upaya pendayagunaan potensi sekolah dan lingkungan pada tahun 2007-2011
4. Sekolah mengembangkan sistem subsidi silang pada tahun 2008/2009

Pengembangan Standar Nilai
1. Sekolah mengembangkan perangkat model-model penilaian pembelajaran pada tahun 2008/2009
2. Sekolah mengembangkan implementasi model evaluasi pembelajaran pada tahun 2008/2009
3. Sekolah mengembangkan instrumen atau perangkat soal-soal untuk berbagai model evaluasi pada tahun 2008/2009
4. Sekolah mengembangkan pedoman-pedoman evaluasi pada tahun 2008/2009
5. Sekolah mengembangkan lomba-lomba dan uji coba, dalam peningkatan standar nilai pada tahun 2006-2010
6. Sekolah mengembangkan penerapan model-model pembelajaran bagi anak berprestasi, bermasalah, dan kelompok anak lainnya pada tahun 2007-2011

Tujuan sekolah kami tersebut secara bertahap akan dimonitoring, dievaluasi, dan dikendalikan setiap kurun waktu tertentu, untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah Pertama yang dibakukan secara nasional, sebagai berikut:
1. Meyakini, memahami, dan menjalankan ajaran agama yang diyakini dalam kehidupan.
2. Memahami dan menjalankan hak dan kewajiban untuk berkarya dan memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.
3. Berpikir secara logis, kritis, kreatif, inovatif dalam memecahkan masalah, serta berkomunikasi melalui berbagai media.
4. Menyenangi dan menghargai seni.
5. Menjalankan pola hidup bersih, bugar, dan sehat.
6. Berpartisipasi dalam kehidupan sebagai cerminan rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air.

BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. Struktur Kurikulum
Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah berisi sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik. Mengingat perbedaan individu sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Program pendidikan terdiri dari Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan, dan Pendidikan Khusus. Pendidikan Umum meliputi tingkat satuan pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Pendidikan Kejuruan terdapat pada sekolah menengah kejuruan (SMK). Pendidikan khusus meliputi sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama luar biasa(SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) dan terdiri atas delapan jenis kelainan berdasarkan ketunaan.
Pada program pendidikan di sekolah menengah pertama (SMP) dan yang setara, jumlah jam mata pelajaran sekurang-kurangnya 32 jam pelajaran setiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 40 menit. Jenis program pendidikan di SMP dan yang setara, terdiri dari program umum meliputi sejumlah mata pelajaran yang wajib diikuti seluruh peserta didik, dan program pilihan meliputi mata pelajaran yang menjadi ciri khas keunggulan daerah berupa mata pelajaran muatan lokal. Mata pelajaran yang wajib diikuti pada program umum berjumlah 10, sementara keberadaan mata pelajaran Muatan Lokal ditentukan oleh kebijakan Dinas setempat dan kebutuhan sekolah.
Pengaturan beban belajar menyesuaikan dengan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam struktur kurikulum. Setiap satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping memanfaatkan mata pelajaran lain yang dianggap penting namun tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi. Dengan adanya tambahan waktu, satuan pendidikan diperkenankan mengadakan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya mengadakan program remediasi bagi peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan belajar minimal.

B. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum SMP meliputi sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian dari muatan kurikulum.
Muatan Kurikulum di SMP Negeri 3 Malangbong Garut pada tahun pelajaran 2008/2009 diperuntukkan bagi Kelas Reguler sebanyak 9 rombongan belajar.
1. Mata Pelajaran
Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu.
Pada bagian ini sekolah mencantumkan mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri beserta alokasi waktunya yang akan diberikan kepada peserta didik.
Pada tahun pelajaran 2008/2009 terjadi penambahan mata pelajaran muatan lokal yaitu Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) dengan beban jam perminggu 2 jam pelajaran untuk kelas VII, VIII, dan IX secara serempak.
Kurikulum SMP berdasarkan KTSP 2006 , terdiri dari 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri yang harus diberikan kepada peserta didik.
Berikut disajikan Struktur Kurikulum SMP Negeri 3 Malangbong Garut :
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
A. Mata Pelajaran

1. Pendidikan Agama
2
2
2
2. Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3. Bahasa Indonesia
4
4
4
4. Bahasa Inggris
4
4
4
5. Matematika
4
4
4
6. Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8. Seni Budaya
2
2
2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B. Muatan Lokal



- Bahasa Sunda
- Tata Busana
- Pend. Lingkungan Hidup
2
2
2
2
2
2
2
2
2
C. Pengembangan Diri (Ekstra Kurikuler)
2*)
2*)
2*)
Jumlah
36
36
36
*) 2 jam ekuivalen
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah (Provinsi Jawa Barat) dan diterapkan di sekolah kami adalah :
- Pendidikan Bahasa Sunda
Wajib bagi semua siswa kelas VII hingga kelas IX. Alokasi waktu 2 jam pelajaran.
- Pendidikan Tata Busana
Wajib bagi semua siswa kelas VII hingga kelas IX. Alokasi waktu 2 jam pelajaran.
- Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH), mulai tahun pelajaran 2008/2009, Wajib bagi semua siswa kelas VII, VIII, dan IX .

3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja.
Pengembangan Diri di SMP N 2 Garut meliputi program berikut ini :
- Bimbingan Karir (BK)
Dilaksanakan sebagai bagian dari program pembelajaran dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran.
- Siraman Rohani Islam (Sirohis)
- Pramuka
- Kesenian (Tari dan Degung)
- Olah raga (Basket, Bola Voli)
Pada umumnya, program tersebut dilaksanakan 1 x dalam seminggu pada hari sesuai jadwal ekstrakurikuler. Khusus untuk Siraman Rohani Islam dilaksanakan tiap hari jumat pada jam pertama selama 40 menit. Pembiasaan diri berupa membaca Al-Quran dilaksanakan setiap hari selama 10 menit pertama pada jam pertama dan Upacara Bendera setiap hari senin.

5. Pendidikan Kecakapan Hidup
Mata Pelajaran pilihan/ciri khas merupakan pendidikan kecakapan hidup ( Live skill ). Adapun di SMP Negeri 3 Malangbong Garut meliputi :
· Pendidikan Seni Tari dan Degung Kelas VII dan VIII
· Pendidikan Lingkungan Hidup Kelas VII, VIII, dan IX
· Olahraga diantaranya : Basket dan Bola Voli. Dilaksanakan pada saat Ekskul.

6. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal diantaranya adalah
Seni dan Budaya, diharapkan dapat :
1. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni rupa terapan melalui gambar bentuk obyek tiga dimensi yang ada di daerah setempat .
2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni gamelan degung setempat secara perseorangan dan berkelompok.
3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari tunggal dan berpasangan/kelompok terhadap keunikan seni tari daerah setempat
b. Pendidikan Berbasis Keunggulan Global, diantaranya adalah Teknologi Informasi dan Komunikasi, diharapkan dapat :
1. Memahami penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan prospeknya di masa datang
2. Menguasai dasar-dasar ketrampilan komputer
3. Menggunakan perangkat pengolah kata dan pengolah angka untuk menghasilkan dokumen sederhana
4. Memahami prinsip dasar internet dan menggunakannya untuk memperoleh informasi.

7. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem Paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut :
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMP/MTs/SMPLB adalah antara 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
c. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

8. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi di SMPN 3 Malangbong Garut dan berlaku saat ini.
No.
Mata Pelajaran
Nilai KKM Kelas
VII
VIII
IX
1
Pendidikan Agama
65
66
67
2
Pendidikan Kewarganegaraan
65
65
65
3
Bahasa Indonesia
64
65
65
4
Bahasa Inggris
55
58
60
5
Matematika
50
55
55
6
IPA
55
60
60
7
IPS
65
62
70
8
Seni Budaya
65
66
66
9
Pendididkan Jasmani
60
60
70
10
Teknologi Informatika Komunikasi
60
60
65
11
Mulok Bahasa Sunda
62
65
66
12
Mulok Tata Busana
65
70
70


9. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP Negeri 2 Garut berlaku setelah siswa memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Di sekolah kami, kenaikan kelas juga mempertimbangkan kehadiran di kelas mencapai minimal 90%.
Dengan mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2 Garut setelah memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. lulus Ujian Nasional;
e. Di sekolah kami, kelulusan juga mempertimbangkan kehadiran di kelas mencapai minimal 90%.

BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di sekolah mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:

1. Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2. Waktu Belajar
a. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
b. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
3. Libur Sekolah
· Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
· Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
· Libur jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
· Sekolah/madrasah-sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
· Bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
· Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.

4. Jadwal Kegiatan

Kegiatan Pembelajaran peserta didik di SMP Negeri 3 Malangbong Garut Tahun Pelajaran 2008/2009 sesuai dengan Kalender Pendidikan Pemerintah Pusat Propinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar